RUU Perampasan Aset Diingatkan Tak Jadi Alat Politik
Penting untuk Pemberantasan Korupsi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Aturan ini bertujuan memudahkan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.
Selama ini, pengembalian aset hasil korupsi sering menghadapi hambatan hukum. Karena itu, kehadiran regulasi khusus dianggap dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara.
Diingatkan Tidak Disalahgunakan
Meski memiliki tujuan baik, sejumlah pihak mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan. Regulasi tersebut tidak boleh menjadi alat politik untuk menekan pihak tertentu. Peringatan tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (20/4/2026). “Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik,” tegas Harkristuti dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.
Kekhawatiran muncul jika kewenangan perampasan aset digunakan secara tidak proporsional. Hal ini berpotensi melanggar hak asasi manusia jika tidak diatur dengan mekanisme yang jelas dan transparan.
Dalam konteks Indonesia, isu perlindungan hak warga menjadi penting karena sistem hukum harus tetap menjamin keadilan.
Risiko Bersifat Represif
Selain potensi politisasi, RUU Perampasan Aset juga dinilai berisiko menjadi kebijakan represif. Jika tidak diawasi, aturan ini bisa digunakan untuk membatasi kebebasan atau menekan kelompok tertentu.
Karena itu, diperlukan batasan yang tegas terkait mekanisme penyitaan aset. Proses hukum harus tetap melalui pengadilan dan berdasarkan bukti yang kuat.
Pendekatan ini penting agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan semata, melainkan tetap berpihak pada prinsip keadilan.
Baca Juga: Florentino Perez Semprot Real Madrid, Arda Guler Diusir
Dorongan untuk Pengawasan Ketat
Para pengamat menilai pengawasan terhadap implementasi RUU ini harus diperkuat. DPR dan pemerintah diminta memastikan aturan tersebut memiliki sistem kontrol yang jelas.
Selain itu, keterlibatan lembaga independen juga diperlukan untuk menjaga transparansi. Dengan demikian, setiap tindakan perampasan aset dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dinamika Pembahasan di DPR
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi pembahasan di DPR. Bahkan, isu ini kerap muncul dalam tuntutan publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Beberapa aksi masyarakat juga mendorong percepatan pengesahan RUU ini sebagai bagian dari reformasi hukum.